" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah bila telah jatuh talak masih bisa satu kembali < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 28 february 2013 00 :33  " , "  21 . 435 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " bagaimana kita tahu bahwa meski talak itu pisah antara suami dan istri , namun bukan arti talak akan pisah pasang itu untuk lama - lama . " , " adakalanya hanya talak itu hanya rupa buah proses , yang meski talak sebab pisah ikat suami istri , namun proses itu bisa terus dengan proses lanjut , mana dua bisa kembali lagi . " , " semua akan kembali dan gantung jenis talak yang pernah jatuh . ada jenis talak yang cukup rujuk saja tanpa nikah lagi , sudah bisa kembali . ada yang harus dengan meni ulang . dan ada juga yang harus si istri yang cerai itu untuk meni dengan orang lain dulu , baru boleh meni kembali dengan suami belum . " , " oleh karena itu maka dalam hal ini kita akan bahas tiga macam talak , yaitu talak raj u2019i , talak bain ( bainunah shughra ) dan talak bainunah kubra . masing - masing punya anatomi yang beda , dan juga pengaruh apakah pasang itu bisa kembali satu atau tidak . " , " talak raj u2018i ( u0637 u0644 u0627 u0642 u0631 u062c u0639 u064a ) adalah talak yang jatuh oleh orang suami kepada isterinya , namun suami masih punya hak untuk rujuk dan kembali kepada isterinya . " , " bagaimana sebut dalam firman allah : " , " " , " al - baqarah : 228 ) " , " talak raj u2018i adalah talak yang jatuh oleh suami kepada istri , namun belum akhir masa iddahnya , suami rujuk . sehingga dua kembali lagi jadi suami istri seperti sedia kala . " , " sempat laku talak raj u2019i bagi orang suami hanya dua kali , bagaimana firman allah swt : " , " " , " qs . al - baqarah : 229 ) " , " bila sudah dua kali suami jatuh talak kepada istri , lalu rujuk lagi , maka bila suami itu jatuh lagi talak untuk tiga kali , talak itu ubah jadi talak yang tidak bisa kembali lagi , atau sebut dengan talak bainunah kubra . " , " lama masa iddah , orang isteri yang talak raj u2018i punya hukum yang sama seperti hukum yang laku pada orang isteri dalam beri nafkah , tempat tinggal atau yang lain seperti ketika belum talak , sehingga akhir masa u2018iddahnya . " , " talak ba u2019in ( u0637 u0644 u0627 u0642 u0628 u0627 u0626 u0646 ) atau lazim sebut dengan talak bainunah shughra ( u0628 u064a u0646 u0648 u0646 u0629 u0635 u063a u0631 u0649 ) adalah talak yang jatuh oleh orang suami , bagaimana talak raj u2019i di atas , namun hingga habis masa iddah istri , suami tidak laku rujuk . dengan demikian , tamat sudah ikat kawin di antara dua , sehingga dua resmi sudah bukan suami istri lagi . " , " namun demikian , lama mantan istri itu belum kawin lagi , maka dua masih boleh satu lagi . bukan dengan jalan rujuk , lain dengan cara meni ulang , dengan lamar , mahar , dan ijab kabul serta akad nikah yang baru . " , " beda rujuk dengan meni ulang adalah bahwa rujuk itu hanya laku belum habis masa iddah istri yang talak . dan rujuk itu bukan akad nikah , lain hanya niat saja di dalam hati oleh suami , atau ucap , atau laku hubung suami istri , maka otomatis jadi rujuk . " , " sedang yang sebut dengan meni ulang adalah bagaimana yang laku oleh pasang yang belum pernah meni belum . meni ulang itu arti harus lewat tahap - tahap seperti lamar , beri mahar , juga laku ijab qabul antara wali dan suami , dengan hadir oleh minimal dua orang saksi . " , " talak tiga adalah talak bainunah kubra ( u0637 u0644 u0627 u0642 u0628 u064a u0646 u0648 u0646 u0629 u0643 u0628 u0631 u0649 ) . talak ini adalah talak yang tiga kali jatuh oleh orang suami kepada istri . " , " dalam bentuk halal ( talak sunnah ) , talak ini harus laku dengan tiga kali cara pisah , mana di antara talak yang pertama , dua dan tiga harus ada proses rujuk lebih dahulu . hukum talak tiga ini tidak boleh untuk jatuh sekaligus cara sama . " , " apabila hal itu dilakasanakan juga , tentu suami dosa karena langgar tentu allah swt dan rasul - nya . dan masuk ke dalam jenis talak bid u2019ah . " , " namun lepas dari hukumya yang haram , bila orang tetap laku juga , apakah talak jatuh dan laku talak tiga ? " , " dalam hal ini kita temu dalam beberapa kitab fiqih beberapa pandang yang beda . " , " empat mujtahid mutlak dalam masing - masing mazhab sepakat bahwa talak tiga yang jatuh cara langsung sama , hukum talak jatuh tiga , masuk bainunah kubra . " , " dapat syiah imamiyah tegas nyata bahwa talak tiga yang jatuh sekaligus justru sama sekali tidak sebab talak apa , alias sama sekali tidak jatuh talak . " , " dapat ibnu taimiyah , ibnul qayyim , dan juga dapat yang wakil kalang mazhab zahiriyah nyata bahwa talak yang laku hanya talak satu saja dan bukan talak tiga . " , " " , " kalau pun mantan pasang suami istri ingin tetap kembali , walau sudah tiga kalil cerai , syariat islam harus wanita itu meni dengan laki - laki lain dengan nikah yang sah dan hubung seksual harus jadi . hal itu tegas di dalam al - quran : " , " " , " ( qs . al - baqarah : 230 ) " , " mungkin bisa kembali memang masih ada , walaupun sangat kecil . sebab ketika istri meni dulu dengan laki - laki lain , syarat tidak boleh cuma dar halal ( muhallil ) , tetapi harus sepenuh niat meni dan turun bagaimana umum nikah . bahkan harus sampai jadi hubung seksual yang sungguh .  " , " " , " ( hr . ibnu majah dan al - hakim ) " , " . ( hr . tirmizy ) " , " selain itu juga ada hadits nabawi yang tegas apa yang telah tetap kitabullah . " , " " , " . ( hr ) . " , " rasa usai adalah buah umpama yang kenal di masa nabi saw , yang makna adalah laku tubuh dan rasa lezat . " , " bila orang suami yang telah talak istri tiga kali ingin meni lagi dengan istri , maka hukum sudah tidak mungkin lagi untuk lama - lama . " , " hal itu karena belum dia sudah pernah talak istri dua kali . maka untuk yang tiga kali , dia hukum untuk tidak bisa kembali lagi ulang . " , " tentu ini tetap dalam syariat islam , telah belum di masa lalu orang suami bisa talak dan rujuk istri hingga puluh - puluh kali , sehigga pihak istri selalu rugi . " , " maka untuk ada pasti hukum , syariat islam beri batas tentang talak yang masih bisa rujuk yaitu hanya dua kali saja . bila telah itu talak lagi , maka telah itu suami tidak boleh lagi nikah , untuk lama - lama . "
